Pengunjung dan Pasien
Meminta Rekam Medis
Beranda → Pengunjung dan Pasien → Meminta Rekam Medis
Permintaan Salinan Rekam Medis di Heartology Cardiovascular Hospital
Di Heartology, kami memahami pentingnya rekam medis untuk kebutuhan kesehatan Anda. Baik untuk kepentingan pribadi, konsultasi lanjutan, atau berbagi informasi dengan tenaga medis lainnya, kami siap membantu Anda mendapatkan salinan rekam medis secara cepat dan terjamin kerahasiaannya.
Â
Kami berkomitmen melayani permintaan Anda dengan standar privasi tertinggi sesuai peraturan yang berlaku.
Siapa yang Bisa Meminta Rekam Medis?
- Pasien Langsung: Anda sebagai pasien Heartology berhak meminta salinan rekam medis untuk kepentingan pribadi, konsultasi lanjutan, atau keperluan medis lainnya.
- Persyaratan:
Fotokopi KTP/Kartu Pasien Heartology.
Mengisi Formulir Permintaan Rekam Medis (tersedia online/offline).
- Persyaratan:
- Perwakilan Sah (Atas Nama Pasien): Jika Anda adalah keluarga, wali, atau perwakilan pasien, Anda perlu melampirkan:
Surat Kuasa yang ditandatangani pasien dan disahkan oleh notaris.
Dokumen hubungan hukum (akta kelahiran, surat perwalian, atau surat penetapan pengadilan).
Fotokopi KTP pasien dan pemohon.
- Institusi Kesehatan / Asuransi: Rumah sakit, klinik, atau perusahaan asuransi bisa meminta rekam medis pasien dengan persetujuan tertulis dari pasien.
- Persyaratan:
Formulir Permintaan Resmi dari institusi.
Surat Persetujuan Pasien yang mencantumkan:
Jenis rekam medis yang diminta.
Tujuan penggunaan.
Masa berlaku persetujuan (misal: 30 hari sejak ditandatangani).
- Persyaratan:
Pengecualian & Larangan
Â
Tanpa Izin: Heartology tidak dapat memberikan rekam medis jika:
Pasien tidak memberikan persetujuan (kecuali dalam kondisi darurat medis atau berdasarkan keputusan pengadilan).
Pemohon tidak bisa membuktikan identitas atau hubungan hukum dengan pasien.
Data Sensitif: Rekam medis yang terkait dengan kondisi psikologis, HIV/AIDS, atau penyakit tertentu hanya bisa dibagikan dengan persyaratan tambahan (sesuai UU Kesehatan Indonesia).
Â
Proses Verifikasi
Â
Untuk melindungi privasi pasien, Heartology akan:
Memvalidasi dokumen (KTP, surat kuasa, dll.) dalam 1×24 jam setelah permintaan diterima.
Menghubungi pasien via telepon/email untuk konfirmasi (jika diperlukan).
Memberi notifikasi jika ada dokumen yang kurang/tidak sah.
Â
Contoh Surat Kuasa:
Â
“Saya, [Nama Pasien], dengan ini memberikan kuasa kepada [Nama Perwakilan] (KTP No. [XXX]) untuk mengambil salinan rekam medis saya di Heartology Cardiovascular Center per [Tanggal/Tujuan]. Surat ini berlaku hingga [Tanggal Kadaluarsa].”
Cara Meminta Salinan Rekam Medis
Heartology menyediakan beberapa metode permintaan untuk kenyamanan Anda:
Â
1. Permintaan Langsung di Loket
Â
Datang ke Heartology Cardiovascular Hospital:
Â
Lokasi: Lantai 1, Jl. Birah III No. 4, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Jam Layanan: Senin – Sabtu, 08:00 – 21:00 WIB
Â
Persyaratan:
Â
Fotokopi KTP pemohon (dan surat kuata bermaterai jika mewakili pasien).
Formulir permintaan (tersedia di loket atau unduh di sini.
Biaya administrasi (gratis untuk permintaan pertama).
Â
Proses:
Â
Ambil nomor antrian di loket.
Serahkan dokumen lengkap.
Petugas akan memberi tanda terima dengan estimasi waktu penyelesaian.
Â
2. Permintaan Via Email
Â
Untuk pasien di luar kota atau yang tidak bisa datang langsung:
Â
Download formulir di sini atau email ke rekam.medis@heartology.id untuk meminta formulir.
Isi formulir dan lampirkan:
Fotokopi KTP/Kartu Pasien.
Surat kuata bermaterai (jika diperlukan).
Kirim ke: Bagian Rekam Medis Heartology Cardiovascular Hospital – Jl. Birah III No. 4, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jakarta
Â
Konfirmasi:
Â
Permintaan akan diproses dalam 5-7 hari kerja setelah dokumen diterima.
Salinan rekam medis akan dikirim via jasa ekspedisi resmi atau email terenkripsi.
Â
Catatan Penting:
Â
Pilih metode sesuai kebutuhan:
Dibutuhkan cepat? Gunakan online/langsung.
Butuh dokumen fisik? Pilih langsung / via jasa ekspedisi.
Pastikan dokumen lengkap untuk menghindari penundaan.
Untuk pertanyaan, hubungi 021) 5095 9955.
Dokumen dan Informasi yang Harus Disiapkan
Pastikan Anda melengkapi persyaratan berikut untuk mempercepat proses permintaan rekam medis:
Â
- Untuk Pasien Langsung
- Dokumen Wajib:
- Fotokopi KTP/Kartu Keluarga (masa berlaku aktif).
- Informasi Tambahan:
Periode perawatan (misal: “Januari 2023” atau “Setelah operasi jantung 2022”).
Jenis dokumen yang diminta (pilih salah satu/kombinasi):
- Hasil lab dan pemeriksaan
- Laporan operasi
- Resep obat
- Rekam rawat inap
- Dokumen Wajib:
- Untuk Perwakilan (Keluarga / Wali)
- Dokumen Wajib:
Surat Kuasa Bermaterai (format unduh di sini) dengan spesifikasi:
Ditandatangani pasien dan 2 saksi.
Mencantumkan tujuan permintaan.
Fotokopi KTP pasien dan pemohon.
Dokumen hubungan hukum (akta nikah / kelahiran untuk keluarga, surat pengadilan untuk wali).
- Dokumen Wajib:
- Untuk Institusi (Rumah Sakit / Asuransi)
- Dokumen Wajib:
Surat Permintaan Resmi di kop institusi.
Formulir Persetujuan Pasien yang mencantumkan:
Nama lengkap pasien dan nomor rekam medis.
Rentang tanggal dokumen yang diminta.
Tanda tangan pasien dan stempel institusi.
- Dokumen Wajib:
Â
Pengecualian Dokumen:
Â
Pasien gawat darurat: Permintaan bisa diproses hanya dengan KTP + surat keterangan dokter.
Almarhum: Surat kematian + surat ahli waris dari kelurahan.
Â
Tips Penting!
Â
Scan dokumen harus jelas (min. 300 dpi) untuk permintaan online.
Format file: PDF / JPG (maks. 5 MB per file).
Verifikasi via WhatsApp: Kirim dokumen ke 0811-1909-0911untuk konfirmasi kelengkapan sebelum mengajukan.
Â
Contoh Surat Kuasa:
Â
“Yang bertanda tangan di bawah ini, [Nama Pasien], pemilik KTP No. [XXX], memberikan kuasa kepada [Nama Perwakilan] (KTP No. [YYY]) untuk mengambil rekam medis saya di Heartology terkait [Jenis Perawatan] pada periode [Tanggal]. Surat ini berlaku hingga [Tanggal Kadaluarsa].”
Â
Tanda tangan pasien + materai Rp10.000.
Waktu Proses dan Biaya Permintaan Rekam Medis
Berikut perkiraan waktu penyelesaian dan biaya yang berlaku di Heartology:
Â
1. Waktu Proses
Â
- Jenis Permintaan: Standar
- Lama Proses: 3-5 hari kerja
- Catatan: Untuk permintaan via online / langsung dengan dokumen lengkap.
- Jenis Permintaan: Prioritas
- Lama Proses: 1-2 hari kerja
- Catatan: Tambahkan keterangan “URGENT” pada formulir. Biaya tambahan Rp 75.000.
- Jenis Permintaan: Via Pos
- Lama Proses: 5-7 hari kerja
- Catatan: Termasuk waktu pengiriman dokumen fisik.
Â
Faktor yang Memperlambat Proses:
Â
Dokumen tidak lengkap (akan kami infokan via telepon/email).
Permintaan rekam medis >5 tahun (butuh waktu pencarian arsip).
Pernyataan Hukum dan Kepatuhan
1. Dasar Hukum
Â
Permintaan rekam medis di Heartology mengacu pada:
Â
Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Pasal 46)
Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis Elektronik
Keputusan Direktur Heartology No. 005/SK/DIR/2023 tentang Prosedur Akses Rekam Medis
- Â
2. Hak dan Kewajiban Pasien
Â
Hak Pasien:
Memperoleh salinan rekam medis tanpa distorsi dalam waktu maksimal 30 hari
Menolak pembagian rekam medis ke pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis
Meminta koreksi jika terdapat kesalahan data
Kewajiban Pasien:
Memberikan informasi yang jujur dan lengkap saat mengajukan permintaan
Menanggung biaya administrasi sesuai ketentuan
Tidak menyalahgunakan dokumen untuk tujuan komersial
Â
3. Kebijakan Privasi
Â
Heartology Cardiovascular Menjadmin menjamin:
Â
Kerahasiaan data sesuai UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Dokumen hanya disimpan selama 15 tahun sejak kunjungan terakhir
Akses internal dibatasi hanya untuk:
• Dokter yang merawat
• Petugas rekam medis yang berwenang
• Investigasi hukum yang sah
Â
4. Sanksi Pelanggaran
Â
Pemalsuan surat kuasa: Akan dilaporkan kepolisian (Pasal 263 KUHP)
Penyebaran tanpa izin: Denda hingga Rp5 miliar (Pasal 66 UU PDP)
Penggunaan komersial: Pemblokiran akses layanan Heartology
Â
5. Pengecualian Akses
Â
Rekam medis tidak dapat diberikan jika:
Â
Berpotensi membahayakan pasien/orang lain (misal: riwayat psikiatri tertentu)
Sedang dalam proses hukum (harus melalui pengadilan)
Memuat rahasia institusi (protokol penelitian, formula obat)
Â
6. Kontak Hukum
Â
Untuk pertanyaan lebih lanjut:
Departemen Hukum & Kepatuhan Heartology
☎ (021) 1500 258
✉ compliance@heartology.id
⌚ Senin – Jumat 09.00-15.00 WIB
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Berikut adalah beberapa pertanyaan umum beserta jawabannya untuk membantu Anda selama perawatan di Heartology Cardiovascular Hospital. Jika pertanyaan Anda tidak tercantum di sini, jangan ragu untuk menghubungi tim kami.
Â
Tentang Pendaftaran dan Administrasi
Â
Q: Apa saja dokumen yang perlu saya bawa saat pendaftaran?
A: Anda perlu membawa kartu identitas asli (KTP/SIM/Paspor), kartu asuransi (jika ada), surat rujukan dari dokter (jika diperlukan), dan catatan medis sebelumnya.
Â
Q: Bagaimana cara mengubah jadwal pendaftaran saya?
A: Anda dapat menghubungi tim pendaftaran kami di (021) 5095 9955 atau melalui WhatsApp di 0811-1909-0911 untuk mengubah jadwal.
Â
Tentang Asuransi dan Pembayaran
Â
Q: Apakah Heartology menerima asuransi kesehatan saya?
A: Heartology bekerja sama dengan banyak provider asuransi. Silakan hubungi tim administrasi kami untuk memverifikasi cakupan asuransi Anda.
Â
Q: Apa saja metode pembayaran yang diterima?
A: Kami menerima pembayaran tunai, kartu debit/kredit, dan transfer bank. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh di meja administrasi.
Â
Tentang Fasilitas dan Layanan
Â
Q: Apakah ada fasilitas parkir untuk pasien dan pengunjung?
A: Ya, kami menyediakan area parkir khusus untuk pasien dan pengunjung di depan gedung utama.
Â
Q: Apakah rumah sakit menyediakan layanan konsultasi gizi?
A: Ya, Anda dapat meminta konsultasi gizi melalui perawat atau dokter yang merawat Anda.
Â
Tentang Perawatan dan Pengobatan
Â
Q: Bagaimana jika saya memiliki alergi obat?
A: Informasikan alergi obat Anda kepada perawat atau dokter saat pendaftaran. Informasi ini akan dicatat dalam rekam medis untuk menghindari pemberian obat yang berisiko.
Â
Q: Apa yang harus saya lakukan jika saya merasa tidak nyaman dengan perawatan yang diberikan?
A: Segera beri tahu perawat atau dokter yang bertugas. Tim medis akan mengevaluasi dan menyesuaikan perawatan sesuai kebutuhan Anda.
Â
Tentang Kunjungan Keluarga dan Pengunjung
Â
Q: Apa saja jam kunjungan yang berlaku?
A: Jam kunjungan adalah pukul 10.00 – 20.00 WIB setiap hari. Silakan periksa kebijakan terbaru di meja informasi.
Â
Q: Berapa banyak pengunjung yang diizinkan untuk menemani pasien?
A: Untuk kenyamanan dan keamanan, kami membatasi jumlah pengunjung menjadi 2 orang per pasien.
Â
Tentang Kepulangan dan Perawatan Lanjutan
Â
Q: Apa yang perlu saya persiapkan sebelum pulang dari rumah sakit?
A: Tim medis akan memberikan instruksi tentang perawatan lanjutan, jadwal kontrol, dan obat-obatan yang perlu dikonsumsi setelah pulang.
Â
Q: Bagaimana jika saya membutuhkan bantuan setelah pulang?
A: Anda dapat menghubungi nomor layanan pasca-rawat inap yang akan diberikan sebelum kepulangan.
Â
Tentang Layanan Darurat
Â
Q: Apa yang harus saya lakukan jika mengalami keadaan darurat di rumah sakit?
A: Segera tekan tombol panggilan darurat di ruangan Anda atau hubungi perawat terdekat. Tim medis akan segera merespons.
Â
Q: Apakah UGD buka 24 jam?
A: Ya, Unit Gawat Darurat (UGD) Heartology buka 24 jam setiap hari untuk memberikan pertolongan secepatnya.
Â
Tentang Layanan Tambahan
Â
Q: Apakah rumah sakit menyediakan layanan interpreter untuk pasien asing?
A: Ya, kami menyediakan layanan interpreter untuk membantu pasien asing dalam berkomunikasi dengan tim medis.
Â
Q: Apakah ada layanan transportasi untuk pasien dengan mobilitas terbatas?
A: Ya, kami menyediakan layanan transportasi khusus untuk pasien yang membutuhkan bantuan mobilitas. Silakan hubungi tim administrasi untuk informasi lebih lanjut.
Â
Cara Mengajukan Pertanyaan Tambahan
Â
Jika pertanyaan Anda tidak terjawab di sini, silakan hubungi tim kami melalui:
Â
- Customer Service: (021) 5095 9955
- WhatsApp: 0811-1909-0911
- Email: info@heartology.id