Informasi dan Kebijakan Situs
Kebijakan Informasi Kesehatan
Beranda → Informasi dan Kebijakan Situs → Kebijakan Informasi Kesehatan
Pengantar
Â
Komitmen Heartology terhadap Privasi dan Keamanan Data Pasien
Â
Di Heartology Cardiovascular Hospital, kami memahami bahwa informasi kesehatan Anda adalah aspek yang sangat pribadi dan sensitif. Kami berkomitmen untuk melindungi kerahasiaan, integritas, dan keamanan data medis Anda sesuai dengan standar hukum dan etika yang berlaku di Indonesia serta praktik terbaik global.
Â
Halaman Kebijakan Informasi Kesehatan ini dirancang untuk memberikan transparansi tentang:
Â
Bagaimana kami mengumpulkan, menggunakan, dan melindungi data kesehatan Anda.
Hak Anda sebagai pasien terkait akses, pembaruan, atau pembatasan penggunaan informasi medis.
Kewajiban kami dalam mematuhi regulasi perlindungan data, termasuk kerja sama dengan pihak ketiga yang terlibat dalam perawatan Anda.
Â
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh layanan Heartology, baik secara offline (konsultasi langsung, rekam medis fisik) maupun digital (website, aplikasi, telemedicine).
Â
Dengan mengakses layanan kami, Anda menyetujui ketentuan yang tercantum dalam kebijakan ini. Kami selalu terbuka untuk pertanyaan atau masukan melalui kontak yang tersedia di bagian akhir halaman.
Â
Ruang Lingkup Kebijakan
Â
Kebijakan Informasi Kesehatan ini berlaku untuk seluruh data dan rekam medis yang dikelola oleh Heartology Cardiovascular Hospital, baik dalam bentuk elektronik, fisik, maupun verbal, termasuk namun tidak terbatas pada:
Â
- Jenis Data yang Dicakup
Rekam Medis Pasien: Riwayat kesehatan, diagnosis, hasil lab, resep obat, laporan operasi, dan catatan konsultasi.
Data Administrasi: Informasi identitas (nama, alamat, nomor KTP), detail asuransi, dan pembayaran.
Data Digital: Aktivitas pada platform Heartology (website, aplikasi, telemedicine), termasuk riwayat login, konsultasi online, dan unggahan dokumen.
Data Riset Kesehatan: Informasi pasien yang digunakan untuk penelitian medis (dengan persetujuan eksplisit).
- Pihak yang Terikat Kebijakan, kebijakan ini mengatur seluruh pihak yang berinteraksi dengan data pasien Heartology, seperti:
Tenaga Medis & Non-Medis: Dokter, perawat, staf administrasi, dan kontraktor.
Mitra Layanan Kesehatan: Laboratorium, apotek, rumah sakit rujukan, atau penyedia asuransi.
Vendor Teknologi: Penyedia layanan IT, cloud storage, atau aplikasi pendukung (contoh: sistem EMR/Elektronik Rekam Medis).
- Media Penyimpanan Data
Elektronik: Database rumah sakit, email resmi, aplikasi Heartology, dan platform telemedicine.
Fisik: Dokumen kertas, hasil pencetakan (CT scan, MRI), atau rekaman konsultasi.
Komunikasi Lisan: Diskusi antar-tenaga medis atau dengan pasien (dicatat dalam rekam medis).
- Situasi Khusus yang Dicakup
Pemindaian Keamanan Data: Audit berkala untuk mencegah pelanggaran (data breach).
Transfer Data Lintas Negara: Jika pasien internasional membutuhkan rujukan ke luar negeri, data akan dilindungi sesuai hukum yang berlaku.
Pengecualian Darurat: Dalam keadaan gawat darurat, informasi dapat dibagikan tanpa persetujuan untuk menyelamatkan nyawa (sesuai UU Kesehatan Pasal 57).
- Apa yang Tidak Dicakup
Data Anonim: Informasi yang tidak dapat dilacak ke identitas pasien (contoh: statistik penelitian tanpa detail pribadi).
Aktivitas Pasien di Luar Platform Heartology: Misalnya, riwayat pencarian di Google atau media sosial pribadi.
Â
Hak Pasien Terkait Informasi Kesehatan
Â
Di Heartology Cardiovascular Hospital, kami mengakui bahwa Anda memiliki hak penuh atas informasi kesehatan pribadi Anda. Berikut adalah rincian hak-hak Anda beserta cara menggunakannya:
Â
- Hak Akses ke Rekam Medis
Anda berhak mendapatkan salinan rekam medis Anda dalam bentuk:
Dokumen fisik (dicetak)
File digital (PDF, CD, atau melalui aplikasi Heartology)
Proses permintaan:
Isi formulir permintaan akses di bagian Rekam Medis Heartology.
Tanpa biaya untuk salinan pertama (biaya administrasi mungkin berlaku untuk permintaan tambahan).
Diproses dalam maksimal 7 hari kerja (sesuai UU Kesehatan Pasal 46).
- Hak Memperbaiki Data yang Tidak Akurat
Jika Anda menemukan kesalahan dalam rekam medis (misal: alergi yang tidak tercatat, diagnosis keliru), Anda dapat:
Mengajukan permintaan perbaikan secara tertulis.
Melampirkan bukti pendukung (contoh: hasil lab terbaru).
Tim kami akan:
Memverifikasi permintaan dalam 3 hari kerja.
Memberikan konfirmasi tertulis setelah pembaruan.
- Hak Kerahasiaan (Privasi)
Informasi kesehatan Anda tidak akan dibagikan tanpa persetujuan Anda, kecuali untuk:
Keadaan darurat medis.
Kewajiban hukum (misal: pelaporan penyakit menular ke Kemenkes).
Anda dapat meminta daftar pihak yang menerima informasi Anda dalam 2 tahun terakhir.
- Hak Membatasi Penggunaan Data
Anda dapat meminta pembatasan untuk:
Marketing: Menolak penerimaan promo/pemberitahuan non-medis.
Riset Kesehatan: Memilih tidak ikut serta dalam penelitian medis.
Cara mengajukan:
Beri tahu staf administrasi saat pendaftaran.
Atau hubungi Petugas Proteksi Data via email: [email protected].
- Hak Mencabut Persetujuan (Consent Withdrawal)
Jika sebelumnya menyetujui berbagi data (misal: untuk rujukan ke dokter lain), Anda bisa:
Mencabut persetujuan kapan saja secara tertulis.
Efek pencabutan hanya berlaku untuk penggunaan data di masa depan.
- Hak Mengajukan Keluhan
Jika hak Anda tidak dipenuhi, Anda berhak:
Melaporkan ke Petugas Kepatuhan Heartology ([email protected]).
Mengadukan ke Kementerian Kesehatan RI via sistem pelaporan.
Â
Penggunaan & Pengungkapan Informasi Kesehatan
Â
Heartology Cardiovascular Hospital menggunakan dan membagikan informasi kesehatan pasien hanya untuk tujuan medis, hukum, dan operasional yang sah, dengan prinsip minimal perlu (minimum necessary). Berikut rinciannya:
Â
A. Penggunaan Informasi untuk Layanan Kesehatan
Â
- Untuk Perawatan Medis (Treatment)
Berbagi data antar-dokter di Heartology untuk:
Diagnosis yang akurat (contoh: hasil lab dikonsultasikan ke spesialis).
Koordinasi perawatan (misal: tim bedah & anestesi mengakses riwayat alergi pasien).
Contoh praktis: Hasil EKG Anda dapat diakses oleh dokter jantung dan perawat ruang rawat untuk memantau kondisi.
- Untuk Pembayaran (Payment)
Administrasi klaim asuransi:
Membagikan diagnosis & prosedur ke perusahaan asuransi.
Hanya data yang relevan (tanpa catatan psikologis kecuali diperlukan).
Verifikasi pembayaran mandiri: Nomor kartu kredit hanya disimpan oleh sistem keuangan terenkripsi.
- Untuk Operasional Rumah Sakit (Healthcare Operations)
Peningkatan kualitas layanan:
Audit rekam medis oleh tim QA.
Pelatihan staf (data disamarkan jika untuk studi kasus).
Manajemen fasilitas: Data kunjungan pasien dianonimkan untuk analisis kepadatan poliklinik.
Â
B. Pengungkapan kepada Pihak Ketiga
Â
- Dengan Persetujuan Pasien
Rujukan ke dokter/dokter spesialis lain:
“Surat rujukan ke dokter penyakit dalam hanya mencantumkan informasi yang relevan.”Partisipasi dalam penelitian medis:
Formulir persetujuan terpisah yang menjelaskan tujuan riset.
- Tanpa Persetujuan (Berdasarkan Kewajiban Hukum)
Pelaporan wajib:
Penyakit menular (melapor ke Dinas Kesehatan setempat).
Kecurigaan kekerasan atau penyalahgunaan zat.
Perintah pengadilan: Heartology wajib memberikan data jika ada surat resmi dari hakim.
- Situasi Darurat Medis
- Jika pasien tidak sadar dan butuh penanganan segera: Informasi alergi obat dapat dibagikan ke UGD tanpa persetujuan untuk keselamatan pasien.
Â
C. Penggunaan Data Non-Medis
Â
- Promosi Kesehatan
Newsletter pencegahan penyakit jantung (hanya untuk pasien yang berlangganan).
Opt-out mudah via link di email atau aplikasi.
- Pengembangan Teknologi
Data anonim untuk:
Pelatihan AI diagnosis (contoh: analisis ratusan EKG tanpa identitas pasien).
Â
D. Batasan & Perlindungan
Â
- Prinsip Minimal Perlu: Staf billing hanya melihat total biaya, bukan detail psikoterapi.
- Perjanjian Kerahasiaan: Semua vendor (contoh: lab eksternal) wajib menandatangani NDA.
- Pemantauan Akses: Log sistem mencatat siapa saja yang membuka rekam medis Anda dan kapan.
Â
Penjelasan Regulasi
Â
Dasar Hukum:
UU No. 36/2009 (Kesehatan) Pasal 57-59 untuk darurat medis.
UU No. 27/2022 (PDP) untuk perlindungan data pribadi.
Sanksi: Pelanggaran oleh stakholder akan dikenai sanksi sesuai peraturan rumah sakit dan hukum yang berlaku.
Â
Kebijakan Keamanan Data
Â
Langkah-Langkah Perlindungan Informasi Kesehatan Pasien
Â
Heartology Cardiovascular Hospital menerapkan standar keamanan data kelas dunia untuk melindungi informasi kesehatan pasien. Berikut adalah protokol keamanan kami yang komprehensif:
Â
- Perlindungan Data Elektronik
Enkripsi Tingkat Lanjut:
Semua data elektronik dilindungi dengan enkripsi AES-256.
Transmisi data menggunakan protokol TLS 1.3 untuk koneksi yang aman.
Autentikasi Multi-Faktor:
Sistem login staf memerlukan kombinasi password + OTP.
Akses ke data sensitif memerlukan verifikasi biometrik tambahan.
Pemantauan 24/7:
Sistem deteksi intrusi (IDS/IPS) yang terus memantau aktivitas mencurigakan
Pemeriksaan keamanan harian oleh tim IT khusus.
- Kontrol Akses Ketat
Prinsip Hak Akses Minimal:
Staf hanya dapat mengakses data yang diperlukan untuk tugasnya.
Dokter hanya melihat rekam medis pasien yang ditangani.
Log Audit Terperinci:
Sistem mencatat semua akses ke data pasien (siapa, kapan, dan tujuan).
Pemeriksaan log audit bulanan oleh petugas kepatuhan.
Manajemen Identitas:
Akses dicabut segera ketika staf mengundurkan diri atau berpindah divisi.
Pembaruan izin akses berkala setiap 3 bulan.
- Keamanan Fisik
Pusat Data Terproteksi:
Server dilengkapi sistem pemadam kebakaran otomatis.
Ruang server dengan kontrol akses biometrik.
Pengamanan Dokumen Fisik:
Rekam medis kertas disimpan dalam lemari besi dengan akses terbatas.
Prosedur penghancuran dokumen dengan mesin shredder bersertifikat.
- Proteksi terhadap Ancaman Siber
Pertahanan Berlapis:
Firewall generasi terbaru dengan pembaruan harian.
Sistem anti-malware enterprise yang diupdate real-time.
Pemulihan Bencana:
Backup data harian ke lokasi geografis terpisah.
Rencana pemulihan darurat (DRP) yang diuji setiap 6 bulan.
Pengujian Keamanan:
Penetration testing oleh pihak ketiga setiap tahun.
Vulnerability assessment bulanan.
- Pelatihan & Kesadaran Staf
Program Pelatihan Rutin:
Sertifikasi keamanan data wajib bagi semua karyawan baru.
Refresh training setiap 6 bulan dengan studi kasus terbaru.
Simulasi Serangan:
Uji coba phishing secara berkala untuk meningkatkan kewaspadaan.
Laporan insiden keamanan tanpa konsekuensi untuk mendorong transparansi.
- Manajemen Insiden Keamanan
Prosedur Tanggap Darurat:
Tim respon insiden siber (CSIRT) yang siap 24 jam.
Eskalasi wajib dalam 1 jam jika terdeteksi pelanggaran data.
Notifikasi Pasien:
Komunikasi transparan jika data pasien mungkin terpengaruh.
Langkah mitigasi yang ditawarkan kepada pasien yang terdampak.
- Kepatuhan & Sertifikasi
Standar Internasional:
Memenuhi persyaratan ISO 27001 untuk manajemen keamanan informasi.
Sertifikasi Tier III untuk pusat data.
Audit Eksternal:
Pemeriksaan tahunan oleh auditor independen.
Sertifikasi Kementerian Kesehatan untuk sistem rekam medis elektronik.
- Hak & Tanggung Jawab Pasien
Kewajiban Pengguna Sistem:
Pasien bertanggung jawab menjaga kerahasiaan kredensial login.
Pelaporan segera jika mencurigai aktivitas tidak sah.
Fitur Keamanan Pasien:
Opsi log out otomatis setelah 5 menit tidak aktif.
Notifikasi real-time untuk akses rekam medis baru.
Â
Pernyataan Komitmen:
Heartology berinvestasi secara berkelanjutan dalam teknologi dan pelatihan keamanan data terbaru. Kebijakan ini ditinjau dan diperbarui setiap tahun untuk mengatasi ancaman yang terus berkembang.
Â
Kebijakan Berbagi Data dengan Pihak Ketiga
Â
Perlindungan Informasi Pasien dalam Kolaborasi Layanan Kesehatan
Â
Heartology Cardiovascular Hospital menerapkan standar ketat dalam berbagi data pasien dengan pihak eksternal untuk memastikan keamanan dan kerahasiaan tetap terjaga.
Â
1. Definisi Pihak Ketiga yang Berpotensi Menerima Data
Â
Kami bekerja sama dengan berbagai mitra strategis yang mungkin memerlukan akses terbatas ke informasi pasien:
Â
Penyedia Layanan Medis:
Laboratorium diagnostik
Apotek dan penyedia alat kesehatan
Rumah sakit rujukan
Dokter konsulen spesialis
Mitra Non-Medis:
Perusahaan asuransi kesehatan
Vendor teknologi (pengembang sistem EMR)
Penyedia layanan cloud bersertifikasi
Konsultan penjaminan mutu
Â
2. Prinsip Dasar Berbagi Data
Â
Setiap pengungkapan informasi mengikuti protokol ketat:
Â
Persetujuan Eksplisit
Kecuali dalam keadaan darurat, data hanya dibagikan setelah pasien menandatangani formulir persetujuan
Persetujuan mencakup: tujuan, jenis data, dan durasi berbagi data
Perjanjian Kerahasiaan (NDA)
Semua mitra wajib menandatangani kontrak yang mengikat secara hukum
Contoh klausul: “Penyedia lab dilarang menggunakan data pasien untuk tujuan komersial”
Minimum Necessary Principle
Hanya informasi relevan yang dibagikan (Contoh: Untuk klaim asuransi, hanya diagnosis dan prosedur yang diperlukan)
Â
3. Prosedur Pengawasan Pihak Ketiga
Â
- Sebelum Kolaborasi:
Verifikasi sertifikasi keamanan data mitra
Due diligence latar belakang perusahaan
- Selama Kerjasama:
Audit berkala (minimal 6 bulan sekali)
Pemantauan akses data real-time
- Setelah Kontrak Berakhir:
Penghapusan data wajib dari sistem mitra
Konfirmasi tertulis bahwa data telah dimusnahkan
Â
4. Jenjang Akses Berdasarkan Kebutuhan
Â
Tingkat Akses | Contoh Pihak Ketiga | Data yang Diberikan |
---|---|---|
Penuh | Rumah sakit rujukan | Rekam medis lengkap |
Terbatas | Perusahaan asuransi | Halaman ringkasan medis |
Anonim | Peneliti eksternal | Data tanpa identitas pribadi |
Â
5. Perlindungan Khusus untuk Data Sensitif
Â
Data berikut memerlukan persetujuan tambahan:
Â
Riwayat kesehatan mental
Hasil tes genetik
Informasi terkait HIV/AIDS
Â
Prosedur: Persetujuan harus diberikan secara terpisah melalui formulir khusus
Â
6. Hak dan Opsi Pasien
Â
Pasien dapat:
Â
Meminta daftar mitra yang menerima datanya (laporan tahunan).
Mencabut persetujuan berbagi data kapan saja via:
Aplikasi Heartology (di menu Privacy Settings)
Formulir pencabutan di bagian Rekam Medis
Memilih untuk tidak berbagi data dengan kategori mitra tertentu.
Â
7. Situasi Khusus
Â
- Transfer Data Internasional:
Hanya dilakukan ke negara dengan tingkat perlindungan data setara.
Menggunakan mekanisme transfer yang aman (contoh: EU Standard Contractual Clauses).
- Darurat Medis:
Berbagi data tanpa persetujuan diperbolehkan untuk:
Situasi gawat darurat
Wabah penyakit menular (sesuai UU Kesehatan Pasal 59)
Â
8. Mekanisme Pelaporan Pelanggaran
Â
Jika pasien mencurigai penyalahgunaan data oleh mitra:
Â
Laporkan via email ke: [email protected]
Tim kami akan:
Menyelesaikan investigasi dalam 14 hari kerja
Memberikan kompensasi jika diperlukan
Opsi melapor ke Otoritas Perlindungan Data jika tidak puas
Â
Pernyataan Komitmen:
Â
Kami secara berkala mengevaluasi semua mitra dan tidak akan ragu menghentikan kerjasama jika menemukan pelanggaran proteksi data.
Â
Kebijakan Cookies & Pengumpulan Data Online
Â
Transparansi Penggunaan Teknologi Digital di Heartology Cardiovascular Hospital
Â
Heartology Cardiovascular Hospital menggunakan teknologi digital untuk meningkatkan pengalaman pengguna sekaligus menjaga privasi Anda. Berikut penjelasan lengkap tentang praktik kami:
Â
1. Jenis Cookies yang Kami Gunakan
Â
Kategori Cookie | Tujuan Penggunaan | Contoh | Durasi Penyimpanan |
---|---|---|---|
Essensial | Operasional dasar website | Session login pasien | Hingga 30 menit tidak aktif |
Preferensi | Menyimpan setelan pengguna | Pilihan bahasa, mode gelap | 6 bulan |
Analitik | Analisis trafik website | Google Analytics (anonim) | 12 bulan |
Pemasaran | Personalisasi konten kesehatan | Iklan edukasi jantung di media sosial | 3 bulan (opsional) |
Â
2. Data yang Kami Kumpulkan Secara Online
Â
- Informasi yang Diambil Otomatis:
Alamat IP (dianonimkan setelah pemrosesan)
Jenis perangkat dan browser
Riwayat navigasi di website Heartology
- Data yang Anda Berikan:
Formulir pendaftaran online
Riwayat pencarian di fitur “Cari Dokter”
Interaksi dengan chatbot kesehatan kami
- Data Sensitif Khusus:
Informasi medis melalui portal pasien (dilindungi enkripsi khusus)
Hasil konsultasi telemedicine (disimpan terpisah dari data tracking biasa)
Â
3. Tujuan Pengumpulan Data
Â
Untuk Layanan Medis:
Mempermudah proses login berulang ke portal pasien.
Menyimpan riwayat konsultasi digital.
Untuk Pengembangan Layanan:
Menganalisis pola penggunaan fitur EMR.
Memperbaiki error halaman (melaporan otomatis).
Untuk Edukasi Kesehatan:
Menyediakan konten relevan berdasarkan riwayat pencarian (Contoh: Jika Anda sering baca tentang stent jantung, kami akan tampilkan artikel terbaru tentang prosedur tersebut).
Â
4. Perlindungan Data Online
Â
- Teknologi Keamanan:
Enkripsi SSL 256-bit untuk semua transmisi data.
Sistem tokenisasi untuk pembayaran online.
Firewall aplikasi web (WAF) tingkat enterprise.
- Kontrol Pengguna:
Panel manajemen cookies yang mudah diakses di footer website
Opsi opt-out untuk semua cookie non-esensial
Fitur “Hapus Riwayat Saya” di akun pasien
Â
5. Pihak Ketiga yang Terlibat
Â
- Mitra Analitik:
Google Analytics (dengan anonimisasi IP)
Hotjar untuk UX research (tanpa merekam data medis)
- Platform Iklan:
Meta Pixel (hanya untuk pasien yang berinteraksi dengan konten promosi)
Google Ads (retargeting terbatas 30 hari)
Â
Catatan: Semua mitra telah menandatangani Data Processing Agreement (DPA)
Â
6. Hak & Kontrol Pengguna
Â
Anda dapat:
Â
Mengatur Preferensi Cookie:
Melalui banner pop-up saat pertama kali mengunjungi website.
Di halaman [Pengaturan Privasi] kami.
Menghapus Data:
Riwayat pencarian via akun pasien.
Permintaan penghapusan cookie via browser.
Mengakses Data:
Unduh rekaman aktivitas digital Anda dalam format CSV (Proses maksimal 7 hari kerja setelah permintaan).
Â
7. Kepatuhan Regulasi
Â
UU PDP RI No. 27/2022 (khususnya Pasal 15 tentang hak pemrosesan data)
GDPR (untuk pasien internasional dari Eropa)
Pedoman Kemenkes tentang Sistem Informasi Rumah Sakit
Â
8. Kontak untuk Pertanyaan
Â
Tim Proteksi Data Heartology:
Â
Email: [email protected]
Telepon: (021) 1500 258
Â
Jam operasional: Senin – Jumat 08.00-16.00 WIB
Â
Kepatuhan & Informasi Kontak
Â
Mekanisme Penegakan Kebijakan dan Saluran Komunikasi
Â
Heartology Cardiovascular Hospital menjamin transparansi dalam implementasi kebijakan perlindungan data pasien. Berikut struktur lengkap untuk bagian ini:
Â
1. Kerangka Kepatuhan Regulasi
Â
- Regulasi Utama yang Dipatuhi:
UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (Pasal 20-21 tentang hak pemrosesan)
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Pasal 57 tentang kerahasiaan rekam medis)
Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis Elektronik
ISO 27001 untuk Sistem Manajemen Keamanan Informasi
- Mekanisme Kepatuhan Internal:
Audit bulanan oleh Tim Kepatuhan Data
Pelatihan wajib staf setiap 3 bulan
Sertifikasi tahunan untuk sistem elektronik
Â
2. Struktur Pengawasan
Â
- Petugas Proteksi Data (DPO):
Nama Lengkap: Dr. Amanda Wijaya, S.Kom, CIPP/E
Kualifikasi:
Bersertifikat Internasional (IAPP).
10 tahun pengalaman di bidang kesehatan digital.
Tanggung Jawab:
Memantau implementasi kebijakan.
Menjadi penghubung dengan otoritas regulasi.
- Komite Etik Medis:
Mengawasi penggunaan data untuk penelitian.
Memastikan persetujuan informed consent.
Â
3. Sanksi atas Pelanggaran
Â
Tingkat Pelanggaran:
Â
Ringan (akses tidak sah tanpa niat jahat):
Peringatan tertulis
Pelatihan ulang wajib
Sedang (kelalaian menyebabkan kebocoran data):
Skorsing 1-3 bulan
Denda hingga Rp 50 juta
Berat (penjualan data/kejahatan siber):
Pemutusan hubungan kerja
Pelaporan kepolisian
Â
4. Koordinasi dengan Otoritas
Â
Heartology bekerja sama dengan:
Â
Kementerian Kesehatan RI (Subdit SI Rumah Sakit)
Komisi Perlindungan Data Pribadi (KPDP)
ID-SIRTII (Indonesia Security Incident Response Team)
Â
Protokol pelaporan insiden serius dalam 2×24 jam
Â
5. Hak Pasien dalam Proses Kepatuhan
Â
Anda berhak:
Meminta laporan kepatuhan tahunan.
Mengetahui status pengaduan via nomor tiket.
Mendampingi proses investigasi melalui kuasa hukum.
Â
Pernyataan Komitmen:
Â
“Heartology secara proaktif mengupdate kebijakan sesuai perkembangan regulasi terbaru. Versi kebijakan ini berlaku sejak 1 Januari 2024 dan akan ditinjau ulang setiap tahun.”