Hak & Kewajiban Pasien

Hak Pasien :
-
Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
-
Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
-
Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
-
Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
-
Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
-
Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapat;
-
Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Heartology Cardiovascular Hospital;
-
Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain (second opinion) yang mempunyai Surat Ijin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar rumah sakit;
-
Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
-
Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
-
Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
-
Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
-
Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;
-
Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Heartology Cardiovascular Hospital;
-
Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
-
Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
-
Menggugat atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata atupun pidana;
-
Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
Kewajiban Pasien :
-
Yang dimaksud Kewajiban Pasien adalah termasuk kewajiban keluarga pasien dan orang yang ditunjuk sebagai penanggung jawab pasien;
-
Menaati Aturan dan tata tertib Heartology Cardiovascular Hospital, termasuk hal- hal atau perjanjian yang telah dibuatnya;
-
Mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam rangka pengobatannya di rumah sakit dan pengobatan berkelanjutan;
-
Menandatangani formulir atas namanya sendiri atau atas nama pasien dengan sadar dan paham atas konsekuensinya setelah dijelaskan oleh pihak rumah sakit sesuai prosedur yang berlaku;
-
Memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya kepada dokter atau perawat Heartology tentang penyakit dan keluhan yang sedang ataupun pernah diderita atau dirasakannya;
-
Menggunakan fasilitas Heartology Cardiovascular Hospital sesuai penggunannya secara bertanggung jawab;
-
Melunasi semua biaya atas jasa dan pelayanan yang telah diberikan oleh dokter dan pelayanan kesehatan dan pelayanan terkait lainnya yang telah diberikan oleh Heartology Cardiovascular Hospital;
-
Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Rumah Sakit;
-
Tidak merokok di dalam ataupun di lingkungan Heartology Cardiovascular Hospital;
-
Tidak membawa dan meminum alkohol di dalam ataupun di lingkungan Heartology Cardiovascular Hospital
-
Tidak melakukan hal asusila di dalam ataupun di lingkungan Heartology Cardiovascular Hospital.